PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa ketersediaan satuan pendidikan di Kabupaten Temanggung saat ini belum cukup merata sehingga perlu pengaturan untuk menjamin penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel;
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, ketentuan dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru;
Dasar hukum Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2024 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020;
Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023;