PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 24 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin di Kabupaten Temanggung yang jumlahnya melebihi dari jumlah kuota peserta Jaminan Pelayanan Kesehatan yang ditetapkan oleh Bupati, maka kelebihannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung;
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan khususnya masyarakat miskin di Kabupaten Temanggung sebagaimana tersebut dalam huruf a dan guna meningkatkan mutu pelaksanaan, efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan Daerah, perlu adanya penyelenggaraan Program Pelayanan Kegiatan Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Temanggung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan J aminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung;