PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Khususnya Bencana Puting Beliung di Kelurahan Kebonsari, Desa Joho dan Desa Gilingsari Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 24 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan kejadian bencana khususnya bencana puting beliung yang terjadi di Kelurahan Kebonsari, Desa Joho dan Desa Gilingsari Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung pada tanggal 26 Juni 2014 pukul 16.30 Wib terdapat korban bencana yang membutuhkan bantuan;
bahwa berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Lapangan bencana puting beliung yang terjadi di Kelurahan Kebonsari, Desa Joho dan Desa Gilingsari Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung pada tanggal 27 Juni 2014 oleh Tim Penetapan Bencana Alam Ka bu paten Temanggung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Khususnya Bencana Puting Beliung di Kelurahan Kebonsari, Desa Joho dan Desa Gilingsari Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung;
Perbup Tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Khususnya Bencana Puting Beliung di Kelurahan Kebonsari, Desa Joho dan Desa Gilingsari Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2014
Diundangkan Tanggal
27 Juni 2014
Berlaku Tanggal
27 Juni 2014
Sumber
BD Tahun 2014 No 24
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Temanggung Nomor 24 Tahun 2014 melalui link di bawah ini: