PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana Khususnya Bencana Puting Beliung di Kelurahan Kebonsari, Desa Joho, dan Gilingsari Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Khususnya Bencana Puting Beliung di Kelurahan Kebonsari, Desa Joho, dan Desa Gilingsari Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung, maka perlu penanganan secepatnya;
Mengingat bahwa keadaan darurat yang tiinbul akibat bencana alam, bencana sosial, dan bencana lainnya, pembiayaannya dapat dibebankan pada anggaran Belanja Tidak Terduga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana Khususnya Bencana Puting Beliung di Kelurahan Kebonsari, Desa Joho, dan Desa Gilingsari Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung;
Perbup Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana Khususnya Bencana Puting Beliung di Kelurahan Kebonsari, Desa Joho, dan Gilingsari Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung
Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2014
Diundangkan Tanggal
27 Juni 2014
Berlaku Tanggal
27 Juni 2014
Sumber
BD Tahun 2014 No 25
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2014 melalui link di bawah ini: