PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan pada Kantorpelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Temanggung
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 26 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan dibentuknya Kantor Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal Kabupaten Temanggung yang merupakan penggabungan dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) dan Kantor Penanaman Modal (KPM) Kabupaten Temanggung, maka dalam rangka kelancaran penyelenggaraan perizinan dart – non perizinan perlu mengatur kembali _ Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan dan Periandatanganan Perizinan dan Non Perizinan;
bahwa Peraturan Bupati Temanggung Nomor 76 Tahun 2009. tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan . Dan Pemberian Mandat Penandatangahan Perizinan Terpadu Di Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan _ sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Kantor Pelayarian Perizinan Dan Penanaman Modal Kabupaten Temanggung;
Perbup Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan pada Kantorpelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Temanggung
Ditetapkan Tanggal
14 April 2012
Diundangkan Tanggal
14 April 2012
Berlaku Tanggal
14 April 2012
Sumber
BD.2012/No. 26
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Temanggung Nomor 26 Tahun 2012 melalui link di bawah ini: