PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja pada Pemerintah Daerah untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 26 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menciptakan birokrasi yang profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyesuaian sistem kerja;
- bahwa dalam rangka penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis dan lincah diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional serta Jabatan Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja pada Pemerintah Daerah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Dasar hukum Peraturan Bupati Temanggung Nomor 26 Tahun 2024 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Temanggung Nomor 26 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.