PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Pedagang Pasar Ternak Terpadu di Desa Badran Kecamatan Kranggan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 39 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan selesainya Pembangunan Pasar Ternak Terpadu di Desa Badran Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung perlu dilakukan penataan dan penempatan kembali pedagang pasar;
bahwa penempatan kembali ke pasar baru, pedagang diwajibkan membayar retribusi penempatan los dan kios di Pasar Ternak Terpadu Desa Badran Kecamatan Kranggan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penempatan Pedagang Pasar Ternak Terpadu di Desa Badran Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung;