PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Karcis Sebagai Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kabupaten Temanggung
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 42 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu mengatur Karcis sebagai Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kabupaten Temanggung;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung tentang Karcis sebagai Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kabupaten Temanggung;