Peraturan Bupati Temanggung Nomor 474.1/28 Tahun 2006
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 474.1/28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Temanggung
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 474.1/28 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana diatur di dalam Pasal 11 Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000, dimana untuk Kabupaten Temanggungtelah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Temanggung Nomor 441.4/227 Tahun 2001, sesuai dengan Rapat kerja Nasional (RAKERNAS) ke VI Pemberdayaan dan Tahun 2005, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan oleh kerena itu perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Temanggung;
bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Temanggung;