PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 73 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum Peraturan Bupati Temanggung Nomor 73 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008;
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Temanggung Nomor 73 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.temanggungkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.