PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 87 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 87 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Temanggung Nomor 66 Tahun 2008 tentang Penjabaran T gas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dilingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa perlu disusun uraian tugas;
bahwa dalam rangka menjabarkan Tugas Pokok dan Fungsi, perlu disusun Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung;