PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 95 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Temanggung Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penjabaran Togas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dilingkungan Badan Pelaksana Penyuluhan perlu disusun uraian tugas;
bahwa dalam rangka menjabarkan Togas Pokok dan Fungsi, perlu disusun Uraian Tugas Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung;