Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertibnya penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dan Dana Desa dan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2021 perlu adanya petunjuk teknis penggunaan keuangan desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaskud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021

Dasar hukum Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  8. Peraturan Presiden 59 Tahun 2017
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  10. Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020

Peraturan tersebut berisi tentang;
I. Ketentuan Umum;
II. Maksud, Tujuan dan Prinsip;
III. Penggunaan;
IV. Publikasi;
V. Pembinaan;
VI. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan

Nomor
1 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
11 Januari 2021

Berlaku Tanggal
11 Januari 2021

Sumber
BD. 2021/No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.99 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar