PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Penetapan dan Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Penyertaan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4), Pasal 82 ayat (3) dan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta penetapan besaran penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dasa Desa, penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Penetapan Besaran Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Penetapan Besaran Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2021
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.