Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan Perdagangan Orang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Kabupaten Timor Tengah Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan Perdagangan Orang

Dasar hukum Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 30 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017
  7. dan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2011

Materi Pokok:
I Ketentuan Umum;
II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup;
III Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan Perdagangan Orang;
IV Program dan Kegiatan;
V Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan

Nomor
30 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pedoman Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan Perdagangan Orang

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
08 Mei 2018

Berlaku Tanggal
08 Mei 2018

Sumber
BD.2018/No.30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 30 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.76 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar