Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 34 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan pembentukan Produk Hukum Desa yang baik secara prosedur, teknis maupun substansi maka Produk Hukum Desa perlu dibentuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- bahwa sehubungan dengan keterbatasan sumber daya pembentuk produk hukum di Desa perlu adanya suatu pedoman untuk digunakan oleh Pemerintah Desa dalam penyusunan Produk Hukum Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 34 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- UUNo. 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum di Desa;
III. Peraturan Desa;
IV. Evaluasi, Klarifikasi dan Nomor Register Peraturan Desa;
V. Peraturan Bersama Kepala Desa;
VI. Peraturan Kepala Desa;
VII. Pembatalan Peraturan di Desa;
VIII. Penetapan Keputusan Kepala Desa, Peraturan BPD dan Keputusan BPD;
IX. Penyebarluasan Peraturan di Desa;
X. Pembinaan Penyusunan Produk Hukum Desa;
XI. Pembiayaan;
XII. Ketentuan Lain-lain;
XIII. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 34 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.