PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penilaian risiko dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaran sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan menyediakan informasi risiko bagi organisasi untuk melakukan pengelolaan manajemen risiko;
bahwa dalam rangka lebih peningkatan kualitas penerapan sistem pengendalian intern pemerintah daerah dan sekaligus memberikan landasan untuk mempertimbangkan tujuan Instansi Pemerintah dan sumber risiko yang relevan dari faktor internal dan faktor eksternal, perlu menetapkan pengendalian untuk menangani risiko;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pimpinan instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam mengelalo risiko dilingkungan Pemerintah Daerah;