PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik memerlukan upaya pengamanan yang memadai dan handal dalam melindungi informasi dari risiko penyalahgunaan dan penyangkalan terhadap data, perlu perlindungan sistem elektronik dilakukan diantaranya melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik dalam bentuk Sertifikat Elektronik;
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka diperlukan pengaturan mengenai pedoman dalam proses permohonan, penerbitan, penggunaan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian UntukPengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah wajib menggunakan Sertifikat Elektronik pada setiap layanan publik dan layanan pemerintahan berbasis elektronik;