PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa peninjauan tarif Retribusi Daerah perlu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
bahwa struktur dan besaran tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir yang tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan huruf d Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 38 Tahun 2011, tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu dilakuka perubahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 38 Tahun 2011, peninjauan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;