Peraturan Bupati Toraja utara Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Toraja Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Toraja utara Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyediaan air minum yang sesuai standar kesehatan serta dapat dinikmati secara memadai dan berkelanjutan oleh seluruh masyarakat, adalah tugas dan tanggung jawab yang harus dilakasanakan oleh Pemerintah dan semua pihak terkait, secara terencana dan sistimatis, serta hasil analisis kondisi sistem penyediaan air minum yang meliputi aspek teknis dan non teknis, cakupan pelayanan, sistem produksi dan permasalahan aspek teknis serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara, dan juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum ditetapkan oleh Bupati, maka perlu ditetapkan Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Toraja Utara dengan Peraturan Bupati Toraja Utara.
Dasar hukum Peraturan Bupati Toraja utara Nomor 26 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 1l Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046)
- Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802).
Pedoman dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM Daerah, sehingga diperoleh pelayanan air minum yang memenuhi standar kualitas, kuantitas dan kontinuitas.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Toraja utara Nomor 26 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.