Peraturan Bupati Tuban Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Tuban Nomor 10 Tahun 2020 ini adalah:
Materi Pokok:
mengatur mengenai:
perubahan Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tu.ban diubah sebagai berikut:
– Ketentuan dalam lampiran Nomor urut 14, 44, 50, 51, 52, 55, diubah sehingga Nomor urut 14, 44, 50, 51, 52, 55 berbunyi sebagai berikut:
14. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, nomor polisi S 16;
44. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, nomor polisi S 46;
50. Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa dan Administrasi Pembangunan, nomor polisi S 52;
51. Kepala Bagian Tata Pemerintahan, nomor polisi S 53;
52. Kepala Bagian Perencanaan Keuangan, nomor polisi S 54;
55. Kepala Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan, nomor polisi S 57.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.