Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa dengan dilaksanakan perubahan nomenklatur perangkat daerah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Toban Tahun 2019 Seri D Nomor 2), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toban Tahun Anggaran 2020;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 04 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 12 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Bupati Toban Nomor 46 Tahun 2019
Materi Pokok:
mengatur mengenai:
Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toban Tahun Anggaran 2020;
memuat:
antara lain Ketentuan Nomor Urut 23 Kolom 3 Nama SKPD, diubah sehingga berbunyi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.