Peraturan Bupati Tuban Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Tuban Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
Materi Pokok:
mengatur mengenai:
penetapan Alokasi Sementara Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020;
memuat:
antara lain:
ketentuan umum;
alokasi sementara bagian desa dari hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebesar Rp.35.933.851.957,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pajak Daerah sebesar Rp.32.250.660.000,00 (tiga puluh dua miliar dua ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), dan
b. Retribusi Daerah sebesar Rp.3.683.191.958,00 (tiga miliar enam ratus delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah).
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.