Peraturan Bupati Tuban Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tuban Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
- bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam yang berlaku menyeluruh bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tuban Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
-
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019
-
- Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016
-
- Peraturan Bupati Tuban Nomor 43 Tahun 2019.
Materi Pokok:
mengatur mengenai:
ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai ASN dalam melaksanakan pekerjaan serta sebagai penghargaan atas capaian kinerja, disiplin dan tanggung jawab terhadap Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pelayanan masyarakat;
memuat:
antara lain:
ketentuan umum, maksud dan tujuan;
ruang lingkup TPP;
prinsip lingkup TPP;
prinsip pemberian TPP;
pemberian TPP;
kriteria;
formula dan komposisi;
besaran TPP;
pelaksanaan pembayaran;
ketentuan lain-lain;
ketetuan peralihan;
ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tuban
Tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
20 Januari 2020
Berlaku Tanggal
20 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (443.84 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.