PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tuban Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Perolehan Pendapatan Hasil Penjualan Arsip Musnah pada Kegiatan Pemusnahan Arsip di Kabupaten Tuban
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tuban Nomor 51 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pemusnahan arsip harus dilaksankan sesuai prosedur yan benar berdasarkan ketentuan Bab III Pasal 7 huruf b, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip, maka pemusnahan arsip dilakukan secara total sehingga tidak dikenali lagi baik fisik maupun informasinya, dengan cara pencacahan /perajangan, penggunaan bahan kimia dan pulping, serta cara-cara lain yang memiliki kriteria yang disebut dengan istilah musnah bahwa pemusnahan arsip dengan cara dicacah/dirajang, dapat memberikan kontribusi kepada daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka guna kelancaran pelaksanaannya perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perolehan Pendapatan Hasil Penjualan Arsip Musnah pada kegiatan Pemusnahan Arsip di Kabupaten Tuban