Peraturan Bupati Tuban Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tuban
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tuban Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2019 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri D Nomor 7), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tuban;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tuban Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 14 Tahun 2016
Materi Pokok:
mengatur mengenai:
Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tuban;
Memuat antara lain:
ketentuan umum;
kedudukan, tugas dan fungsi;
susunan organisasi;
uraian tugas dan fungsi masing masing susunan organisasi;
kelompok jabatan fungsional;
tat kerja;
ketentuan penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.