Peraturan Bupati Tuban Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Tuban Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:
Materi Pokok:
mengatur mengenai:
perubahan ketentuan Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
memuat:
antara lain:
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 (1) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yaitu:
a. Tingkat A untuk Ketua DPRD/Wakil Ketua DPRD;
b. Tingkat B untuk Anggota DPRD;
(2) Bagi pimpinan/ anggota DPRD yang mengikuti kegiatan pendidikan pelatihan/bimbingan teknis dan/ atau sejenisnya diberikan uang perjalanan dinas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. uang harian perjalanan dinas keberangkatan dan kembali dibayarkan sebesar 100%. b. uang harian perjalanan dinas untuk mengikuti kegiatan pendidikan pelatihan/bimbingan teknis dan/ atau sejenisnya dibayarkan sebesar 30%, dari standar uang harian;
c. Dalam hal penyelenggara kegiatan kegiatan pendidikan pelatihan/bimbingan teknis dan/ atau sejenisnya sebagaimana huruf b tidak menyediakan konsumsi dan/ atau akomodasi bagi peserta, uang harian perjalanan dinas sejak keberangkatan hingga kembali dibayarkan 100%. d. Perjalanan dinas mempertimbangkan kewajaran dan kepatutan
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.