Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah;
bahwa berdasarkan perkembangan perekonomian yang terjadi baik secara regional maupun nasional dan dinamika indeks harga yang berlaku, daya beli masyarakat, nilai inflasi, perkembangan pelayanan kepada masyarakat, serta biaya operasional, besaran tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan sudah tidak efektif lagi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, tarif SALINAN- 2- retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2022 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
Peninjauan tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dilakukan melalui perubahan tarif Retribusi dengan memperhatikan biaya penyedia jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri rumah toko, toko, kios, los, dan hamparan
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.