Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 27 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatasan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 27 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa terhadap Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan upaya pengurangan atau penghapusan sanksi adminstratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan;
bahwa kepada Wajib pajak dapat mengajukan upaya sebagaimana dimaksud huruf a diatas sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan huruf b tersebut diatas, agar tertib pelaksanaannya perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatasan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atau Perdesaan.
Perbup Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatasan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
25 Juli 2012
Berlaku Tanggal
25 Juli 2012
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 27 Tahun 2012 melalui link di bawah ini: