Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Anggaran Pemerintah Tiyuh Tahun 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi serta tertibnya perhitungan anggaran dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh Tahun Anggaran 2021, perlu disusun Standar Biaya Pemerintahan Tiyuh

Dasar hukum Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Standar Biaya Anggaran berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Tiyuh untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh berbasis kinerja. Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pelaksanaan kegiatan, Standar Biaya Anggaran dapat berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat

Nomor
9 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Standar Biaya Anggaran Pemerintah Tiyuh Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2022

Berlaku Tanggal
04 Januari 2022

Sumber
Berita Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar