Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 07.A Tahun 2011

Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 07.A Tahun 2011 Tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-tu) untuk Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2011

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

Jenis

Nomor
07.A Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-tu) untuk Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2011

Berlaku Tanggal
13 Januari 2011

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (677.03 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar