Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 07.A Tahun 2011 Tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-tu) untuk Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2011
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
07.A Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-tu) untuk Masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2011
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2011
Diundangkan Tanggal
13 Januari 2011
Berlaku Tanggal
13 Januari 2011
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.