Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Muatan Lokal Wajib pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Tulang Bawang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menumbuhkan karakter anti korupsi sejak dini dan optimalisasi sumber daya manusia terkait pencegahan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tulang Bawang pada satuan pendidikan, tenaga pendidik, dan peserta didik perlu implementasi pendidikan anti korupsi pada pendidikan dasar;

Dasar hukum Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
  11. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Lampung
  12. Peraturan Bupati Tulang Nomor 57 Tahun 2019 Tentang Implementasi Pendidikan, Anti Korupsi.


Maksud Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan sebagai muatan lokal adalah untuk membentuk Peserta Didik yang berkarakter Religius, Nasionalis, Mandiri, Gotong Royong, dan Integritas. Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan sebagai muatan lokal bertujuan untuk:
Membangun pengetahuan dan pemahaman warga sekolah tentang antikorupsi dan Sebagai pedoman bagi guru dalam memberikan pelayanan Pendidikan Anti Korupsi kepada peserta didik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

Nomor
11 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Muatan Lokal Wajib pada Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Tulang Bawang

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
22 Februari 2022

Berlaku Tanggal
22 Februari 2022

Sumber
Berita Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (3.34 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar