Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 11 Tahun 2022 ini adalah:
Maksud Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan sebagai muatan lokal adalah untuk membentuk Peserta Didik yang berkarakter Religius, Nasionalis, Mandiri, Gotong Royong, dan Integritas. Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan sebagai muatan lokal bertujuan untuk:
Membangun pengetahuan dan pemahaman warga sekolah tentang antikorupsi dan Sebagai pedoman bagi guru dalam memberikan pelayanan Pendidikan Anti Korupsi kepada peserta didik.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.