PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Besaran Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Batas Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
- Dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 perlu ditetapkan ketentuan batas jumlah maksimal SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
12
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Penetapan Besaran Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Batas Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
12 Februari 2020
Berlaku Tanggal
12 Februari 2020
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.