Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 13 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
-
- bahwa sehubungan adanya pergeseran antar obyek dalam jenis yang sama, pergeseran antar rincian obyek dalam obyek yang sama, pergeseran antar sub rincian obyek dalam rincian obyek yang sama dan Perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian obyek pada Dinas Perikanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tulang Bawang, serta pengeseran anggaran antar jenis pada sub kegiatan yang sama dan merupakan kegiatan yang pendanaannya bersumber pada Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengeseran Anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 13 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Pemeritah Nomor 2 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 08 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 06 Tahun 2021
- Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 44 Tahun 2021
- Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini memutuskan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini memuat:
perubahan yaitu disisipkan 1 pasal baru mengenai:
APBD Tahun Anggaran 2022 semula berjumlah Rp.1.361.834.583.513 menjadi tetap beserta rinciannya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2022
Diundangkan Tanggal
22 Februari 2022
Berlaku Tanggal
22 Februari 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (826.57 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.