Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2023-2026
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 14 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
-
- bahwa berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada Tahun 2022, kepada Bupati yang masa jabatannya berakhir Tahun 2022 agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 serta Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 14 Tahun 2022 ini adalah:
-
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2018
- Instuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.
RPD Tahun 2023-2026 sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Tahun 2023 2026. RPD digunakan sebagai instrument pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.