PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
15
Tahun
2019
Tentang
Perbup Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
23 Mei 2019
Berlaku Tanggal
23 Mei 2019
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.