Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2023-2026
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 15 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
-
- bahwa berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada Tahun 2022, kepada Bupati yang masa jabatannya berakhir Tahun 2022 agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 serta Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2023-2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 15 Tahun 2022 ini adalah:
-
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2005 – 2025
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2017-2022
- Instuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.
Renstra Perangkat Daerah sebagai pedoman Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah. Renstra digunakan sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan urusan perangkat daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2023-2026
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2022
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2022
Berlaku Tanggal
30 Maret 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (936.26 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.