PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 17 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka terdapat Perubahan/ Pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, Perubahan/ Pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama, dan Perubahan/Pergeseran atas uraian dari sub rincian objek belanja;
- berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja dilakukan melalui perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja ditetapkan oleh Kepala Daerah;
- pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
17
Tahun
2024
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Ditetapkan Tanggal
11 Juni 2024
Diundangkan Tanggal
11 Juni 2024
Berlaku Tanggal
11 Juni 2024
Sumber
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 17 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.