PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 20 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tulang Bawang.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
20
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
26 Maret 2020
Berlaku Tanggal
26 Maret 2020
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 20 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.