Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 24 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah Berdasarkan Perhitungan Sendiri oleh Wajib Pajak.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 24 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 98 Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah Berdasarkan Perhitungan Sendiri oleh Wajib Pajak.
Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah Berdasarkan Perhitungan Sendiri oleh Wajib Pajak.
Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2024
Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2024
Berlaku Tanggal
06 Agustus 2024
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 36 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR DI KABUPATEN TULANG BAWANG
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DI KABUPATEN TULANG BAWANG
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 33 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN DI KABUPATEN TULANG BAWANG
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 32 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN DI KABUPATEN TULANG BAWANG
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL DI KABUPATEN TULANG BAWANG
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 26 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET DI KABUPATEN TULANG BAWANG
Peraturan Bupati kab. Tulang Bawang no. 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Tulang Bawang
Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 24 Tahun 2024 melalui link di bawah ini: