Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
32 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2011
Diundangkan Tanggal
20 November 2011
Berlaku Tanggal
20 Oktober 2011
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.