Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Tulang Bawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perda Kab. Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Tulang Bawang, guna melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang berdasarkan kriteria dan kebutuhan satuan kerja perangkat daerah, dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak adalah UPTD yang dibentuk oleh pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.