Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 39 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 39 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kab. Tulang Bawang Tahun 2020, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan organisasi perangkat daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 355 PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemda Kab. Tulang Bawang Tahun 2020.