Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 41 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Pelayanan perizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang cepat, efektif dan efisien sehingga berdampak pada peningkatan kualitas Pelayanan Publik serta dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang terbuka dan kompetitif, perlu didukung kualitas sumber daya penyelenggara yang baik, profesional dan bertanggung jawab sehingga perlu adanya kode etik untuk memberikan arah, landasan dan panduan bagi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kab. Tulang Bawang;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 PERMENDAGRI Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaan etika pelayanan bagi aparatur di lingkungan DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tulang Bawang.