Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 42 Tahun 2011 Tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung/kelurahan Kabupaten Tulang Bawang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
42 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung/kelurahan Kabupaten Tulang Bawang
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2011
Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2011
Berlaku Tanggal
20 Oktober 2011
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 42 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.