Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tulang Bawang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
45 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tulang Bawang
Ditetapkan Tanggal
01 September 2014
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 September 2014
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.