Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Analisis standar belanja, standar teknis dan standar harga satuan ditetapkan dengan Perkada;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman padastandar harga satuan regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (5) PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.