Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/Atau Pekerjaan di Kabupaten Tulang Bawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiay pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekeijaan di Daerah wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi dan untuk melaksanakan Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekeijaan di Kabupaten Tulang Bawang