Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 52 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 52 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka mewujudkan kinerja birokrasi pemerintah daerah dibidang perizinan yang efisien, efektif, berkualitas dan transparan, maka diperlukan adanya standar operasional prosedur penyelenggaraan tugas-tugas pelayanan perizinan dan nonperizinan, perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tulang Bawang;
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMENDAGRI Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggara Terpadu Satu Pintu;
dalam rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pemda wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur.